SMS dari KOMINFO
"Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater)
karena dapat mengganggu jaringan telekomunikasi dan diancam
pidana 6 thn dan atau denda Rp.600 juta".
Repeater, atau penguat sinyal dalam area atau ruangan,
disinyalir telah mengganggu lima operator seluler di enam kota besar
sepanjang tahun ini.
Kelima operator seluler tersebut meliputi PT Telkomsel, PT XL Axiata,
PT Telkom, PT Indosat, dan PT Smart Telecom. Adapun ke enam kota yang
dimaksud adalah Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Kementerian Kominfo sepanjang 2013 telah mengadakan monitoring dan
operasi penertiban perangkat telekomunikasi berskala nasional.
Dasar kegiatan penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang
Telekomunikasi, PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi,
dan Permenkominfo No. 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
Dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut telah
ditemukan adanya perangkat repeater illegal yang menimbulkan gangguan
terhadap jaringan telekomunikasi.
Hingga Oktober 2013, termonitor ribuan cell jaringan seluler di
Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh penggunaan repeater
yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Jakarta, Medan,
Makassar, Surabaya, Denpasar,dan Batam.
Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk
meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area local menggunakan
antena penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk
transmisi ulang.
Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan
oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk
penggunaan dalam ruangan.
Antena eksternal biasanya berupa antena directional. Antena eksternal
dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan
sinyal. Karena antena eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan
ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus.
Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier.
Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh
antena eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena
internal.
Dalam memilih model repeater diperhatikan juga factor seperti
kemudahan mem-filter sinyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin
besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal di-filter tanpa
antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS.
Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa
model yang tidak menyediakannya. Keuntungan menggunakan antena internal
adalah sinyal dapat disebarkan secara merata ke segala arah dalam
ruangan.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto,
repeater dilarang untuk diedarkan secara bebas (sertifikat yang pernah
terbit tidak diperpanjang lagi).
"Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.
Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan dan masuk
dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan
terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana," tegasnya
dalam siaran pers, Kamis (19/12).
Di Jakarta, sejumlah site yang terganggu sinyalnya akibat repeater
illegal antara lain: Mangga Besar, Kemang, Bangka, Pejompongan, Node B
di Swadaya (Cempaka Biru), Agung Timur (Sunter), RS Yadika (Pondok
Bambu), Percetakan Negara (Salemba), Taman Cipinang (Cipinang), Ancol,
dan yang terparah di Tebet, Menteng, Besi, dan Kelapa Gading.